Begini Hukum Menggunakan Lensa Mata dalam Islam

Lensa mata atau yang selanjutnya kerap disebut softlens adalah adalah sebuah alat yang digunakan untuk membantu penglihatan sebagai pengganti kacamata. Softlens biasanya dipasang pada kornea mata dan terbuat dari plastik yang mengandung air.

Namun di era kemajuan jaman, softlens bukan saja untuk membantu penglihatan tetapi juga digunakan sebagai gaya hidup dalam kecantikan. Softlens banyak diciptakan dalam berbagai warna agar menambah daya tarik bagi pemakai. Beberapa warna softlens yang banyak terlihat seperti; biru, hijau, purple, hitam serta coklat.

Lalu bagaimana Islam memandang tren lensa mata ini?

Bergantung pada Jenisnya

Pertama, lensa untuk pengobatan. Yaitu digunakan untuk mengobati mata minus atau plus atau semacamnya. Maka tidak mengapa digunakan atas petunjuk dokter yang berkompetensi di bidangnya (spesialis).

Kedua, lensa kontak berwana untuk bergaya. Maka hukumnya sama dengan perhiasan, sesuai ayat-ayat Al-Quran tentang mata jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar.

Baca juga: Begini Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam

Bergantung Tujuan Pemakaian

1. Tidak dengan Niat Menyerupai Kaum Lain

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka“. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Lensa mata tentu ada beragam warna, misalnya warna biru yang menyerupai warna mata orang barat. Jika memakai lensa mata dengan keinginan menyerupai kaum lain agar terlihat seperti mereka, terlebih jika disertai gaya yang sama yakni meninggalkan cara berpakaian muslimah,  tidak menutup aurat dan sebagainya, maka merupakan perbuatan yang dilarang, sebab berniat untuk menyerupai kaum kafir.

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

2. Tidak dengan Niatan yang Salah

“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” “Syuhrah artinya menampakkan sesuatu (termasuk lensa kontak berwarna) dengan maksud apa yang dikenakan akan terkenal di antara manusia dengan menyelisihi warnanya (misalnya) maka manusia akan memfokuskan pandangan padanya kemudian ia sombong dan takabur.”

3. Tidak Mendatangkan Bahaya

Hindari membeli secara sembarangan dimana belum jelas kualitas dari lensa mata tersebut yang nantinya bisa berakibat berbahaya dan merusak mata. Selama penggunaan juga wajib memperhatikan kebersihan baik selama pemakaian atau selama penyimpanan, lakukan yang terbaik untuk menghindari kesusahan pada diri sendiri.

Oleh karenanya, penting untuk menggunakan lensa mata yang teruji kesehatannya dan sudah mendapatkan sertifikat halal agar tidak mendatangkan bahaya pada diri sendiri.

Baca juga: Begini Tata Cara Sholat Kusuf atau Gerhana
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp