Ketika Merasa Ragu dan Bimbang, Ini yang Dianjurkan Rasulullah

Perasaan ragu dalam mengambil keputusan merupakan hal yang lumrah dirasakan bagi setiap orang. Baik yang sifatnya ringan seperti menentukan menu makan apa atau destinasi wisata yang akan dituju untuk menghabisakan waktu libur.

Atau, yang sifatnya lebih serius seperti menentukan pasangan hidup atau memilih jalan hidup. Islam sendiri memberikan tuntunan kepada umatnya dalam menghadapi permasalahan tersebut.

Ajaran Islam dalam menghadapi hal yang meragukan tertulis dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, dan oleh Imam at-Tirmidzi dinyatakan sebagai hadis hasan dan sahih:

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إلَى مَا لَا يُرِيْبُكَ

“Diriwayatkan dari Abi Muhammad al-Hasan ibn ‘Ali ibn Abi Thalib –semoga Allah menridhai mereka berdua- ia berkata: aku hafal dari Rasulullah salallahualaihi wasallam, ‘Tinggalkan apa meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.’”

Baca juga: Metode Karantina ala Rasulullah dalam Kasus Virus Corona

Hadits di atas menganjurkan kepada umat muslim agar saat ragu dalam mengambil keputusan, semuanya hendaknya dikembalikan pada pertimbangan dalam hukum Islam.

Perasaan ragu memang banyak sumbernya. Ada ragu saat akan memakan sesuatu karena belum tahu apa hukum memakan sesuatu tersebut. Misalnya ketika hendak memakan daging anjing laut yang kadang masih ada yang kebingungan.

Ada juga ragu saat akan memakan sesuatu karena tidak jelas asal-usul sesuatu tersebut. Sampai, ragu-ragu antara memilih dua makanan yang keduanya jelas kehalalannya.

Dalam hadits di atas sejatinya berkaitan dengan hadits yang menyatakan bahwa Islam sudah jelas mengatur mana yang boleh dimakan dan mana yang tidak boleh dimakan.

Namun terkadang ada hal yang menjadikan hukumnya tidak begitu jelas status boleh tidaknya.

Hal ini disebabkan salah satunya seperti karena si pelaku belum mengetahui hukum apa yang hendak dilakukannya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

إنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنْ اِتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقْد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَّا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ

“Sesungguhnya halal itu jelas dan haram itu jelas. Dan di antara keduanya ada beberapa hal samar yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Maka siapa yang menjahui hal samar, ia telah berusaha menjaga agama dan wibawanya. Dan siapa yang jatuh pada hal samar, maka ia lekas jatuh pada hal haram. Sama seperti pengembala yang mengembala sekitar area terlarang, ia lekas makan di area terlarang. Ingatlah, setiap raja memiliki area terlarang. Ingatlah, area terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya.” (HR: Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Begini Silaturahim yang Dibangun di Zaman Rasulullah

Kedua hadits diatas jika dipadukan akan menghasilkan kesimpulan, bahwa saat keraguan dalam memilih sesuatu agar menimbangnya dari sisi agama.

Bila ragu akan sesuatu karena tidak tahu bagaimana pandangan syariatnya, maka terlebih dahulu carilah tahu tentang sesuatu tersebut.

Seperti halnya dalam  mengkonsumsi daging anjing laut, dianjurkan terlebih dahulu carilah tahu tentang hukum mengkonsumsi anjing laut.

Kalau ternyata belum menemukan keterangan yang jelas, maka sebaiknya jangan mengkonsumsinya.

Karena dengan tidak mengkonsumsinya, maka berarti kita telah meninggalkan hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan, yaitu bebas dari kemungkinan mengkonsumsi hal haram.

Namun ada baiknya untuk menghindari jika ragu saat hendak memakan sesuatu yang tidak tahu asal-usulnya. Meskipun tidak wajib, tapi lebih dapat menghindarkan dari kemungkinan mengkonsumsi makanan yang diharamkan.

Bila ragu tentang hal ringan seperti memilih makanan dan menentukan destinasi untuk berlibur, maka kembalikan ketujuan makan dan rekreasi dalam pandangan agama.

Hal ini tidak lain bertujuan agar tubuh tetap kuat serta kembali semangat beribadah. Sehingga pikiran tidak berlarut-larut dalam kebingungan memilih hal-hal remeh semacam makanan dan tempat berlibur.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp