Mengenal Mahram dalam Islam

Sudah terlalu banyak persoalan di bumi yang berakibat pada perzinaan. Perzinaan yang dapat menghancurkan harkat dan martabat seorang manusia. Tentunya, hal ini tak terlepas dari pengetahuan tentang adab dan Mahram. Oleh karenanya, kita perlu memahami apa itu Mahram.

Mahram berasal dari bahasa Arab yang berarti yang haram atau yang terlarang. Sedangkan dalam kitab Al Mufassal Fi Ahkam al Mar’ah karya Abdul Karim Zaidan, menukil dari penjelasan Ibnu Qudamah, Mahram berarti semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena nasab, persusuan, pernikahan, seperti bapaknya, anaknya, atau saudara laki-laki dan perempuannya sebab nasab atau sepersusuan.

Sementara itu, ditambahkan paparan tentang definisi Mahram dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim yang berbunyi, “Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah karena statusnya yang haram.”

Dari definisi tersebut beliau memaparkan lebih detail tentang yang dimaksud haram untuk dinikahi selamanya, sesuatu yang mubah dan statusnya yang haram.

Baca juga: Islam Ajarkan Hal Ini dalam Menyikapi Orangtua yang Tak Beribadah   

Haram untuk Dinikahi

Artinya wanita yang haram dinikahi namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena, jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.

Sesuatu yang Mubah

Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi, tetapi tidak selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena, menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah hal yang mubah.

Status yang Haram

Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.

Dari penjelasan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena masih satu saudara baik secara garis keturunan, sepersusuan ataupun hal-hal lain seperti disebutkan oleh Imam Nawawi. Hal Mahram menjadi sangat penting bagi umat Islam karena permasalahannya mengenai ruang lingkup lingkungan sekitar diri sendiri.

Adapun perihal Mahram ini agar menjadi rambu bagi umat Islam agar menjaga sikap terhadap yang bukan Mahramnya. Karena, akibat dari kelalaian dalam hal ini akan berujung pada perzinaan. Dan tentu sebuah konsekuensi berat bagi umat Islam jika lalai termakan nafsu.

Kemudian, Al-Qur’an sudah memberi peringatan bagi umat Islam dalam surat Al Isra: 32 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” Karenanya, umat Islam harus berhati-hati dalam setiap sikap yang akan diambil agar tidak termasuk orang-orang yang lalai dalam menjalankan perintahNya.

Baca juga: Modernisasi Islam dan Nilai Tambahnya Bagi Indonesia
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi via Whatsapp